Bagaimana Membedakan Barang Orisinil Dan Black Market?


Wawancara kedua Kami dengan Mas Lucky Sebastian, seorang arsitek yang juga gemar mengamati perkembangan jaman dan juga gadget.

Baca Juga : Mengapa Produk China Selalu Laris?

Begini tanggapan dari Mas Lucky Sebastian.

Saat awal, pemerintah mengharuskan smartphone yang dijual di Indonesia mempunyai kartu garansi dan panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia, untuk membedakan barang resmi dan BM, dan hukum ini masih berlaku sampai sekarang.

Tetapi hukum ini segera diikuti juga oleh importir barang BM dengan menyediakan kartu garansi dan panduan penggunaan sendiri.

Selain hukum di atas, pemerintah juga mengharuskan setiap smartphone dan aneka macam peralatan elektronik yang mempunyai koneksi wireless, baik selular, wifi dan bluetooth, harus melewati balai uji perangkat untuk mendapat ijin postel.

Ternyata selanjutnya ijin ini juga dapat dimiliki oleh importir barang BM, sebab mereka juga melaksanakan tahap uji yang sama.

Sekarang pemerintah melaksanakan hukum perhiasan untuk smartphone yang mempunyai koneksi selular 4G, yaitu TKDN, tingkat kandungan/komponen dalam negeri, yang sedikit banyak (sementara ini) dapat mengerem importir BM untuk mempunyai ijin Postel resmi.

Untuk mengetahui smartphone yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak, dapat melihat nomor ijin postel disetiap kemasan/dus smartphone, yang biasanya berada satu label dengan nomor IMEI.

Format penulisannya ibarat ini: xxxxx/SDPPI/tahun. Contohnya 48766/SDPPI/2016 , atau 49685/SDPPI/2017 , dll , yang kemudian nomor postel ini dapat di cek online disini: https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat?isberlaku=1 .

Perhatikan dihasil pengecekan online, nama customer biasanya merk PT dari device tersebut, contohnya Lenovo Indonesia PT, atau Samsung Electronic Indonesia PT, atau biro resminya, contohnya PT Erajaya. Kemudian perhatikan kolom merek dan model, modelnya harus sesuai dengan type smartphone yang ada di kemasan.

Jika modelnya tidak sama, dapat jadi smartphone tersebut barang BM yang mendompleng ijin smartphone lain. Jika nomor postel ini tidak tercantum, kemungkinan besar smartphone yang dijual yakni BM.

Karena hukum TKDN ini, semua smartphone yang dijual resmi di Indonesia, harus dirakit di Indonesia, sehingga pada keterangan kemasan akan ditulis: dibentuk di Indonesia (Made In Indonesia), kecuali (sementara ini) iPhone7 dari Apple yang menempuh cara TKDN software.

0 Response to "Bagaimana Membedakan Barang Orisinil Dan Black Market?"

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Tutorial Setting Mikrotik Os = Limit Bandwith,Block Website,Hotspot

Buatlah rancang berdiri sebuah Server yang berfungsi sebagai Server Router, pengatur bandwith, block website dan hotspot jaringan dengan be...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2